Senin, 30 Maret 2009

Pandangan Ulama’ Tentang Hukum Ilmu Kalam

Pada zaman klasik para sahabat secara tidak sengaja melahirkan suatu disiplin ilmu yang kemudian dinamakan ilmu kalam. Jika dilihat hal itu adalah implikasi dari perebutan kekuasaan (khalifah) oleh ‘Ali bin Abi Thalib dengan para sahabatnya diantaranya Mu’awiyah, Zubeir, Thalhah beserta istrinya nabi’Aisyah. Awal dari kemunculannya ialah dengan mengemukanya pertanyaan yang sangat menjurus ke dalam ranah teologi. Dengan demikian, disiplin ilmu ini lahir dipicu oleh situasi politik pada saat itu.
Teologi atau Ilmu kalam ialah sebuah disiplin ilmu yang melandasi pergerakan keilmuan dan keimanan orang muslim dalam menjalankan hidupnya. Menurut Ibn Khaldun (1332-1402) teologi Islam itu ialah bertolak dari rukun iman yang harus dipercayai oleh setiap muslim agar memperoleh keselamatan di dunia maupun di akhirat. Rukun iman yang utama ini perlu dibuktikan secara logis.
Sebagai unsur dalam studi klasik pemikiran keislaman. Ilmu Kalam menempati posisi yang cukup terhormat dalam tradisi keilmuan kaum Muslim. Ini terbukti dari jenis-jenis penyebutan lain ilmu itu, yaitu sebutan sebagai Ilmu Aqd'id (Ilmu Akidah-akidah, yakni, Simpul-simpul [Kepercayaan]), Ilmu Tauhid (Ilmu tentang Kemaha-Esaan [Tuhan]), dan Ilmu Ushul al-Din (Ushuluddin, yakni, Ilmu Pokok-pokok Agama). Di negeri kita, terutama seperti yang terdapat dalam sistem pengajaran madrasah dan pesantren, kajian tentang Ilmu Kalam merupakan suatu kegiatan yang tidak mungkin ditinggalkan. Ditunjukkan oleh namanya sendiri dalam sebutan-sebutan lain tersebut di atas, Ilmu Kalam menjadi tumpuan pemahaman tentang sendi-sendi paling pokok dalam ajaran agama Islam, yaitu simpul-simpul kepercayaan, masalah Kemaha-Esaan Tuhan, dan pokok-pokok ajaran agama. Karena itu, tujuan pengajaran Ilmu Kalam di madrasah dan pesantren ialah untuk menanamkan paham keagamaan yang benar. Maka dari itu pendekatannya pun biasanya doktrin, seringkali juga dogmatis. Ada juga sebagian yang mengatakan bahwa ilmu kalam atau bisa juga disebut ilmu tauhid adalah ilmu yang secara teori lahir pada masa al- Makmun yang membahas tentang ke-Esaan dan kemahakuasaan Tuhan dengan menggunakan logika bahwa semua yang ada di dunia ini adalah sebagai bukti keberadaan-Nya. Tauhid, selain membahas tentang ke-Esaan Tuhan juga membahas tentang hal-hal yang berhubungan dengan Tuhan. Baik itu berupa sifat-sifat-Nya, kehendak-Nya, utusan-utusan-Nya, hari kiamat, pembalasan Tuhan, taqdir-Nya dll.
Kelompok yang pertama kali berbicara tentang (tauhid) sifat, surga, neraka, pembalasan Tuhan dalah Khawarij yang awalnya menyikapi pertentangan politik mengenai perebutan khalifah antara sahabat Ali dan sahabat Mu’awiyah yang pada akhirnya merembet pada masalah akidah. Yang dari sinilah kemudian banyak bermunculan aliran-aliran (firqoh-firqoh/ sekte) yang berbeda pendapat mengenai hal-hal tersebut di atas, sehingga ada yang disebut Khawarij, Syiah, Mu’tazilah, Ahlussunah, Murji’ah dll, yang kesemuanya itu memperdebatkan tentang ke-Esaan Tuhan dan semua yang berhubungan dengan Tuhan.
Dalam perkembangan selanjutnya, Ilmu Kalam tidak lagi menjadi monopoli kaum Mu'tazilah. Adalah seorang sarjana dari kota Basrah di Irak, bernama Abu al-Hasan al-Asy'ari (260-324 H/873-935 M) yang terdidik dalam alam pikiran Mu'tazilah (dan kota Basrah memang pusat pemikiran Mu'tazili). Tetapi kemudian pada usia 40 tahun ia meninggalkan paham Mu'tazilinya, dan justru mempelopori suatu jenis Ilmu Kalam yang anti Mu'tazilah. Ilmu Kalam al-Asy'ar'i itu, yang juga sering disebut sebagai paham Asy'ariyyah, kemudian tumbuh dan berkembang untuk menjadi Ilmu Kalam yang paling berpengaruh dalam Islam sampai sekarang, karena dianggap paling sah menurut pandangan sebagian besar kaum Sunni. Kebanyakan mereka ini kemudian menegaskan bahwa "jalan keselamatan" hanya didapatkan seseorang yang dalam masalah Kalam menganut al-Asy'ari. Karena dengan konsep kasb-nya Asy’ari bisa menengahi pertikaian klasik antara kaum "liberal" dari golongan Mu'tazilah dan kaum "konservatif" dari golongan Hadits (Ahl al-Hadits, seperti yang dipelopori oleh Ahmad ibn Hanbal dan sekalian imam mazhab Fiqh) . Tetapi tak urung konsep kasb al-Asy'ari itu menjadi sasaran kritik lawan-lawannya. Dan lawan-lawan al-Asy'ari tidak hanya terdiri dari kaum Mu'tazilah dan Syi'ah (yang dalam Ilmu Kalam banyak mirip dengan kaum Mu'tazilah), tetapi juga muncul, dari kalangan Ahl al-Sunnah sendiri, khususnya kaum Hanbali. Dalam hal ini bisa dikemukakan, sebagai contoh, yaitu pandangan Ibn Taymiyyah (661-728 H/1263-1328 M), seorang tokoh paling terkemuka dari kalangan kaum Hanbali. Ibn Taymiyyah menilai bahwa dengan teori kasb-nya itu Asy'ari bukannya menengahi antara kaum Jabari dan Qadari, melainkan lebih mendekati kaum Jabari, bahkan mengarah kepada dukungan terhadap Jahm ibn Shafwin, teoretikus Jabariyyah yang terkemuka. Dalam ungkapan yang menggambarkan pertikaian pendapat beberapa golongan di bidang ini, Ibn Taymiyyah yang nampak lebih cenderung kepada paham Qadariyyah (meskipun ia tentu akan mengingkari penilaian terhadap dirinya seperti itu) mengatakan demikian:

Sesungguhnya para pengikut paham Asy'ari dan sebagian orang yang menganut paham Qadariyyah telah sependapat dengan al-Jahm ibn Shafwan dalam prinsip pendapatnya tentang Jabariyyah, meskipun mereka ini menentangnya secara verbal dan mengemukakan hal-hal yang tidak masuk akal... Begitu pula mereka itu berlebihan dalam menentang kaum Mu'tazilah dalam masalah-masalah Qadariyyah --sehingga kaum Mu'tazilah menuduh mereka ini pengikut Jabariyyah-- dan mereka (kaum Asy'ariyyah) itu mengingkari bahwa pembawaan dan kemampuan yang ada pada benda-benda bernyawa mempunyai dampak atau menjadi sebab adanya kejadiankejadian (tindakan-tindakan) .

Namun agaknya Ilmu Kalam juga menuai kecaman dari Imam Abu Hanifah hal ini tergambar ketika beliau berada di kota Bashrah dan beliau tinggal di dekat pengajian seorang ulama’ yang bernama Hammad bin Abu Sulaiman, kemudian ada seorang wanita yang menghampiri beliau ,kemudian wanita tersebut berkata kepada beliau: Ada seorang lelaki mempunyai seorang istri wanita sahaya. Lelaki itu ingin menalaknya dengan talak yang sesuai sunnah. Berapakah dia harus menalaknya?. Pada saat itu beliau tidak tahu apa yang harus beliau jawab.

Kemudian beliau menyarankan agar wanita itu datang ke Hammad untuk menanyakan hal itu, kemudian kembali lagi ke saya, dan apa jawaban Hammad. Ternyata Hammad menjawab: "Lelaki itu dapat menalaknya ketika istrinya dalam keadaan suci dari haid dan juga tidak dilakukan hubungan jima', dengan satu kali talak saja. Kemudian istrinya dibiarkan sampai haid dua kali. Apabila istri itu sudah suci lagi,maka ia halal untuk dinikahi.
Begitulah, wanita itu kemudian datang lagi kepada beliau dan memberitahukan jawaban Hammad tadi. Akhirnya beliau berkesimpulan, "saya tidak perlu lagi mempelajari Ilmu Kalam. Saya ambil sandalku dan pergi untuk berguru kepada Hammad".
Beliau berkata lagi: "Semoga Allah melaknati Amr bin Ubaid, karena telah merintis jalan untuk orang-orang yang mempelajari Ilmu Kalam, padahal ilmu ini tidak ada gunanya bagi mereka". Beliau juga pernah ditanya seseorang, "Apakah pendapat anda tentang masalah baru yang dibicarakan orang-orang dalam Ilmu Kalam, yaitu masalah sifat-sifat dan jism?. Beliau menjawab, 'itu adalah ucapan-ucapan para ahli filsafat. Kamu harus mengikuti hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan metode para ulama salaf. Jauhilah setiap hal yang baru karena hal itu adalah bid'ah".
Bagian-bagian lain dari metodologi al-Asy'ari, juga epistemologinya, juga banyak menuai kecaman oleh kaum Hanbali. Di mata mereka, seperti halnya dengan Ilmu Kalam kaum Mu'tazilah, Ilmu Kalam al-Asy'ari pun banyak menggunakan unsur-unsur filsafat Yunani, khususnya logika (manthiq) Aristoteles. Dalam penglihatan Ibn Taymiyyah, logika Aritoteles bertolak dari premis yang salah, yaitu premis tentang kulliyyat (universals) atau al-musytarak al-muthlaq (pengertian umum mutlak), yang bagi Ibn Taymiyyah tidak ada dalam kenyataan, hanya ada dalam pikiran manusia saja karena tidak lebih daripada hasil ta'aqqul (intelektualisasi). Demikian pula konsep-konsep Aristoteles yang lain, seperti kategori-kategori yang sepuluh (esensi, kualitas, kuantitas, relasi, lokasi, waktu, situasi, posesi, aksi, dan pasi), juga konsep-konsep tentang genus, spesi, aksiden, properti, dan lain-lain, ditolak oleh Ibn Taymiyyah sebagai basil intelektualisasi yang tidak ada kenyataannya di dunia luas. Maka terkenal sekali ucapan Ibn Taymiyyah bahwa "hakikat ada di alam kenyataan (di luar), tidak dalam alam pikiran" (Al-haqiqah fi al-ayan, la fi al-adzhan).
Epistemologi Ibn Taymiyyah tidak mengizinkan terlalu banyak intelektualisasi, termasuk interprestasi. Sebab baginya dasar ilmu pengetahuan manusia terutama ialah fithrah-nya: dengan fithrah itu manusia mengetahui tentang baik dan buruk, dan tentang benar dan salah. Fithrah yang merupakan asal kejadian manusia, yang menjadi satu dengan dirinya melalui intuisi, hati kecil, hati nurani, dan lain-lain, diperkuat oleh agama, yang disebut Ibn Taymiyyah sebagai "fithrah yang diturunkan" (al-fithrah al-munazzalah). Maka metodologi kaum Kalam baginya adalah sesat.
Maka sejalan dengan itu, Ibn Taymiyyah menegaskan, bahwa pangkal iman dan ilmu ialah ingat (dzikr) kepada Allah. "Ingat kepada Allah memberi iman, dan ia adalah pangkal iman .....pangkal ilmu.

Tidak ada komentar:

M0NGGO_MONGGO.....

tulisan yang mungkin sedang anda baca ini hanya segelumit sekedar celotehan, akan kebimbangan seorang yang masih meragukan kebanaran di dunia yang fana ini...